Baca Juga : Menjijikan! Cewek ini Temukan Gumpalan Jamur Pada Susu Kotak
Peraturan BI mengenai pencabutan dan penarikan uang kertas tersebut dapat diunduh di sini.
Sebagai tambahan informasi, uang kertas pecahan di atas sudah dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 31 Desember 2008.
Berikut gambar uang kertas pecahan yang dimaksud:
(*)
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul, “Tukarkan 4 Pecahan Uang Kertas Ini Sebelum 31 Desember atau Tidak Bisa Ditukarkan Selamanya!”