Mulai Mei 2019, Tarif Ojek Online Akan Naik! Segini Harganya!

By Istihanah, Selasa, 26 Maret 2019 | 09:25 WIB
Ojek online (foto : tribunnews.com)

Cewekbanget.ID – Ojek Online saat ini sudah menjadi salah satu moda transportasi utama di Indonesia.

Selain karena lebih cepat, harga yang cukup murah dibandingkan dengan ojek pangkalan menjadi alasan kita untuk memilih kendaraan ini.

Namun, tarif murah yang kita dapatkan dari ojek online nampaknya enggak akan bertahan lama nih, girls!

Pasalnya, Kementerian Perhubungan telah menentukan tarif resmi ojek online yang rencananya akan diberlakukan pada Mei 2019 mendatang.

Baca Juga : Irish Bella Sebar Undangan, Giorgino Abrahan Pamer Pacar Baru!

Tarif ojek online yang ditentukan pemerintah akan dibagi menjadi tiga zonasi, Zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali terkecuali Jabodetabek.

Sementara, Zona II dibuat untuk Jabodetabek dan Zona III untuk wilayah Indonesia Timur meliputi, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan lainnya.

Untuk besaran tarif yang diberlakukan berupa tariff net. Zona I batas bawah Rp.1.850 per km dan batas atas Rp.2.300 per km.

Sementara untuk biaya jasa minimal akan dikenakan tarif Rp.7.000 hingga Rp.10.000.

Zona II yang dikhusukan untuk Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500. Sedangkan untuk biaya jasa minimal Rp 8.000 - Rp 10.000. Untuk Zona III, tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan tarif atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal mulai dari Rp 7.000 - Rp 10.000.

Baca Juga : Tarif MRT Ditetapkan, Warga Jakarta : Hanya untuk Kalangan Pekerja!

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan penetapan biaya jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal, merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebanyak minimal 20 persen. Kemudian, yang 80 persen adalah menjadi hak pengemudi.

"Biaya jasa minimal itu seperti flag fall, ibaratnya kalau kita pakai taksi sudah bukan pintu kan ada tarifnya. Jadi masuknya itu biaya jasa yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh sekitar 4 km, tapi itu nanti bisa disesuaikan lagi oleh masing-masing aplikator," kata Budi saat dikonfirmasiKompas.com, Senin (25/3/2019).

Budi juga menjelaskan penetapan zonasi dilakukan untuk menyesuaikan tingkat kebutuhan ojek online di suatu wilayah.

Kebutuhan utama ojek online di wilayah Jabodetabek membuat pemerintah menetapkan sendiri wilayah ini menjadi satu zona.

Sehingga pemerintah harus memberikan peraturan secara khusus karena pola perjalanannya berbeda.

"Kami pun melihat hasil riset di Indonesia yang menyangkut masalah nominal tarif, yakni willing to pay yang merupakan kemampuan daya beli masyarakat terhadap ojek online. Kemampuan masyarakat Indonesia secara umum adalah Rp 600 sampai Rp 2.000, sedangkan rata-rata perjalanan yang ditempuh 8,8 km," ucap Budi.

Baca Juga : Ingin Hidup Bebas Plastik, Bawa 4 Barang Ini Saat Traveling!

Budi juga mengatakan bahwa tariff akan dievaluasi setiap tiga bulan setelah resmi diberlakukan mulai 1 Mei 2019 mendatang.

Kondisi ini dilakukan karena dinamika yang sangat cepat. Nantinya saat evaluasi, Kemenhub akan melibatkan tim riset independen. (*)