Terseret Kasus Grup Chat JJY, Roy Kim yang Hampir Wisuda Bakal Dikeluarkan dari Kampus?

By Septi Nugrahaini Rahmawati, Selasa, 9 April 2019 | 09:18 WIB
Roy Kim (foto : allkpop.com)

Cewekbanget.id - Roy Kim jadi salah satu penyanyi terlibat kasus chatroom bareng Jung Joon Young.

Jung Joon Young sudah ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya merekam dan menyebarkan video dewasa secara diam-diam di grup chat.

Nah, Roy Kim adalah salah satu anggota grup chat yang juga terbukti melakukan hal yang sama.

Baca Juga : Konsumsi Makanan Tertentu Bisa Bikin Vagina Kita Bau, Benarkah?

Pada 4 April lalu Kepolisian Seoul mengatakan kalau mereka bakal memanggil Roy Kim dan melakukan penyelidikan.

Status Roy Kim sendiri sekarang sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga : Dikonsumsi Setiap Hari, Ternyata 10 Buah & Sayur Ini Paling Banyak Mengandung Pestisida!

Roy Kim berada di luar negeri

Saat kasus mencuat, Roy Kim sedang berada di Amerika untuk kuliah.

Ia berkuliah di Georgetown University, Washingto D.C.

Baca Juga : Jaga Kesehatan! 5 Zodiak Ini Berpeluang Besar Sering Kena Migrain

Roy Kim terancam dikeluarkan dari kampus

Menurut rencana studi, Roy Kim seharusnya merampungkan kuliah pada pertengahan April dan wisuda pada pertengahan Mei.

Namun karena kasus dan proses investigasi, Roy Kim bahkan terancam untuk dikeluarkan dari kampus.

Aturan Kampus Roy Kim

Pasalnya, kampus tersebut punya peraturan yang mengatur tentang pelanggaran seksual yang dilakukan oleh civitas kampus.

Selain itu, nilai akademik Roy Kim diketahui didomiasi dengan perolehan nilai A.

Skor akademik Roy Kim

Hal itu diketahui dari program Problematic Men yang menunjukkan transkrip nilainya sejak SMA hingga kuliah.

Baca Juga : Temui Pengungsi di Rohingnya, Gigi Hadid Tampil dengan Jilbab!

Dicoret dari nama keluarga ayahnya

Roy Kim dan ayahnya

Ayah Roy Kim sendiri adalah seorang profesor yang masih aktif mengajar.

Setelah skandal tersbeut, nama ayahnya sudah enggak tercantum di profil Naver miliknya begitu juga sebaliknya. (*)