Dari Daerah hingga ke Pusat, Ini Jadwal Rekapitulasi Suara Pemilu 2019!

By Istihanah, Jumat, 19 April 2019 | 15:30 WIB
()

Cewekbanget.ID - Proses Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 masih terus berlangsung. 

Penghitungan hasil suara dari Pemilu 2019 ini dilakukan secara manual dan berjenjang.

Mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, provinsi hingga ke pusat atau nasional.

Dilansir dari Kompas.com proses rekapitulasi suara dimulai pada 18 April - 22 Mei 2019 mendatang.

Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Penghitungan suara di TPS

Penghitungan suara pertama berangkat dari tingkat TPS.

Dimulai sejak TPS ditutup dan selambat-lambatnya selesai satu hari setelah pemungutan suara, Kamis (18/4/2019) pukul 12.00 waktu setempat.

Kemudian, berita acara, hasil penghitungan suara, alat kelengkapan dari TPS diserahkan ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Proses ini dilakukan dalam kurun waktu 17-18 April 2019.

Rekapitulasi di kecamatan

Tahapan kemdian dilanjutkan dengan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, mulai 18 April hingga 4 Mei 2019.