Cewekbanget.id - Tentu saja, peraturan di Indonesia yang mewajibkan setiap pengendara motor juga menyalakan lampu di siang hari, sudah akrab di telinga kita ya, girls.
Fyi, dilansir dari HAI-Online.com, peraturan ini tertulis di Pasal 107 ayat 2 UU No.22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Peraturan tersebut menyatakan bahwa pengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu utam di siang hari.
Sebagai hukuman kalau kita nekat melanggar peraturan tersebut alias enggak menyalakan lampu motor di siang hari, kita bisa mendapat hukuman kurungan 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
Baca Juga: Jarang Terlihat Bersama, Eva Celia Sudah Dekat dengan Adik Sambungnya Sejak Kecil!
Tapi, sebagai pengendara maupun masyarakat, kita mungkin bertanya-tanya kenapa pemerintah memberlakukan peraturan tersebut, ya?
Biar enggak penasaran, ternyata ini alasan kenapa pengendara motor wajib nyalakan lampu di siang hari, yang wajib kita ketahui!