CewekBanget.ID - Hampir genap 24 jam animasi SpongeBob SquarePants bikin netizen heboh ya, girls.
Netizen pengguna media sosial terutama Twitter heboh sampai membuat hashtag untuk kartun berbentuk persegi tersebut.
Enggak sedikit netizen yang meyayangkan sanksi Komisi Penyiaran Indonesia kepada SpongeBob SquarePants.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menganggap film kartun itu sudah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI Tahun 2012.
Dilansir dari grid.id, adegan dalam siaran animasi tersebut melanggar P3 pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan anak.
Bukan hanya pasal di atas tetapi Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran juga dilanggar oleh SpongeBob SquarePants.
Lebih lanjut pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan pasal 37 Ayat 4 tentang klarifikasi R.
Baca Juga: Tangan & Kaki Sering Terasa Dingin? Bisa Jadi Kita Kena 5 Penyakit ini