Terbukti Langgar Dua UU Lalu Lintas Saat Kecelakaan, Kepolisian Bakal Panggil Jungkook 'BTS'

By Septi Nugrahaini Rahmawati, Jumat, 8 November 2019 | 15:24 WIB
Sukses Buat Hati Meleleh, 4 Hal ini Jadi Bukti Jungkook Cocok Bergelar Golden Maknae BTS (Instagram/@bts.bighitofficial)

Sopir taksi dan Jungkook mengalami cedera ringan

Baik Jungkook dan sopir taksi sudah mendapatkan perawatan dari rumah sakit terkait kejadian tersebut.

Keduanya sama-sama mengalami cedera ringan dari insiden itu.

"Korban dan Jungkook enggak ada yang mendapatkan cedera parah," kata agensi.

Baca Juga: 5 Teori Album Baru EXO, Rilis Tiap Terjadi Gerhana Matahari dan X-EXO!

Jungkook melanggar dua Undang-Undang

Pada Jumat (8/11), kepolisian mengonfirmasi jika Jungkook melanggar dua peraturan.

Yaitu Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan Undang-Undang Kecelakaan Lalu Lintas Khusus.

Jungkook dikenai dua pasal tersebut karena bertanggung jawab pada sopir taksi yang mengalami cedera.

Karena itu, pihak kepolisian akan memanggil Jungkook untuk dimintai keterangan langsung.