Apakah Semua Biaya Pemeriksaan COVID-19 di Rumah Sakit Ditanggung Pemerintah?

By Septi Nugrahaini Rahmawati, Senin, 16 Maret 2020 | 13:45 WIB
Ilustrasi virus corona masuk ke Indonesia. (Kompas.com)

Biaya ditanggung pemerintah jika terindikasi COVID-19

Melansir dari Kompas.com, Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni, menjelaskan kalau semua biaya tentang prosedur pemeriksaan akan ditanggung lemerintah jika memang terindikasi positif COVID-19.

Termasuk pada pembiayaan ambulans, pengambilan sampel, rujukan rumah sakit, perawatan, biaya inap, hingga jasa dokter.

Baca Juga: Begini Cara Bersihin Layar Ponsel Agar Bebas Bakteri dan Corona!

Biaya ditanggung pasien sendiri

Nah, ada juga nih biaya yang ditanggung oleh pasien sendiri.

Yaitu jika kasusnya ia tanpa indikasi positif COVID-19.

Bisa ditanggung oleh BPJS jika berada di bawah tanggungan BPJS.

Namun biaya akan sepenuhnya ditanggung sendiri jika enggak ada BPJS.

Jadi, jelas ya girls tentang pembiayaan tes corona.