Menurut SE Dirjen Dikti, Masa Perkuliahan Mahasiswa Tingkat Akhir Bisa Diperpanjang Satu Semester karena Corona

By None, Kamis, 2 April 2020 | 14:20 WIB
Cheese in the Trap (pinterest)

Cewekbanget.id - Selama masa pandemi corona di Indonesia, pemerintah enggak berhenti menganjurkan untuk tetap tinggal di rumah.

Bersama-sama, masyarakat mengampanyekan gerakan 'Di rumah aja' untuk mendukung physical distancing yang dilakukan.

Kantor-kantor pun banyak yang menerapkan buat work from home atau WFH dan sekolah juga perguruan tinggi dengan study from home.

Baca Juga: First Impression Lumayan Buruk, ini Urutan Golongan Darah yang Sering Dicap Sombong

Para anak kuliahan juga melakukan perkuliahan di rumah.

Malah ada beberapa kampus yang menyediakan dana kuota untuk mendukung proses perkuliahan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah mengeluarkan Surat Edaran pada 17 Maret 2020 tentang "Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19."

Melansir dari Kompas.com, Dirjen Dikti kemudian menyampaiakn sejumlah hal terkait Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan.

Baca Juga: DIY 2 Bahan Penebal Alis & Bulu Mata. Cepat Tumbuh dalam Seminggu!

5 ketentuan SE Dirjen Dikti yang disampaikan terkait proses perkuliahan adalah:

1. Masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020 dapat diperpanjang 1 (satu) semester, dan pengaturannya diserahkan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.

2. Praktikum laboratorium dan praktik lapangan dapat dijadwalkan ulang sesuai dengan status dan kondisi di daerah.

3. Penelitian tugas akhir selama masa darurat ini agar diatur, baik metode maupun jadwalnya, disesuaikan dengan status dan kondisi setempat.

4. Periode penyelenggaraan kegiatan pembelajaran semester genap 2019/2020 pada seluruh jenjang program pendidikan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi sehingga seluruh kegiatan akademik dapat terlaksana dengan baik.

5. Persiapan pelaksanaan langkah-langkah sebagaimana disampaikan dalam angka 1 sampai 4 di atas agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.

Baca Juga: DIY 2 Bahan Penebal Alis & Bulu Mata. Cepat Tumbuh dalam Seminggu!

Nadiem Makarim

Lebih lanjut diterangkan, "Kami juga mengimbau agar Perguruan Tinggi dapat memantau dan membantu kelancaran mahasiswa dalam melakukan pembelajaran dari rumah."

"Penghematan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan yang diperoleh selama dilakukan pembelajaran dari rumah (study from home), mohon dapat digunakan untuk membantu mahasiswa, seperti subsidi pulsa koneksi pembelajaran daring, bantuan logistik dan kesehatan bagi yang membutuhkan," pungkas SE Mendikbud.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SE Dirjen Dikti: Masa Kuliah Diperpanjang hingga Tugas Akhir Terkait Corona"