Setelah Ngeprank Positif COVID-19, Jaejoong 'JYJ' Berikan Donasi di Korea dan Jepang

By Septi Nugrahaini Rahmawati, Sabtu, 18 April 2020 | 20:55 WIB
Kim Jaejoong ‘JYJ’ (foto : soompi)

Sebelumnya ia juga mendapat petisi dari netizen Korea untuk dihukum karena aksinya itu.

Judul petisi tersebut adalah, "Tolong hukum seleb 'Kim' karena prank yang dilakukan di hari April Fools."

Apalagi di Korea sendiri ada hukuman bagi orang-orang yang terus-terusan melakukan panggilan prank kepada pihak-pihak terkait penanggulangan corona di Korea.

Baca Juga: Kece Abis! Yuk Kepoin 6 Gaya Kompak Ala Beby Tsabina & Mama!

Berdasarkan aturan yang berlaku di Korea, jika terbukti bersalah telah mengganggu kinerja pemerintah atau institusi ada sanksi pidana yang harus dihadapi.

Yaitu maksimal hukuman penjara selama 5 tahun dan denda maksimal 10 juta Won.

Semoga bisa jadi pelajaran dan enggak ada prank yang bisa bikin resah lagi, ya!(*)