Simak Aturan Teknis Pengendalian Transporasi Mudik dari Kemenhub!

By None, Jumat, 24 April 2020 | 19:40 WIB
Ilustrasi mudik (asiachan.com)

CewekBanget.ID - Di tengah pandemik virus Corona ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perbuhungan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona.

Kebijakan ini adalah lanjutan dari keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan mudik lebaran 2020 pada Selasa (21/4) lalu.

Lebih lanjut yang dikutip dari Grid Health, kebijakan yang tercatat dalam Permenhub ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4) malam.

Baca Juga: #HadapiCorona dengan Enggak Mudik. Ini 5 Bahaya Kalau Kita Tetap Nekad Mudik!

“Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Adita, Kamis (23/4/20).

“Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” ungkap Adita.

Pengaturan transportasi ini berlaku buat seluruh jenis angkutan transportasi, entah itu transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Ini juga termasuk buat kendaraan pribadi, seperti mobil atau motor. Angkutan umum yang membawa penumpang, misalnya bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyebarangan, dan kapal laut juga dibatasi!

Ada pengecualian

Walaupun hampir seluruh moda transportasi dilarang buat melakukan kegiatan mudik, tapi ada pengecualian, nih. 

Pengecualian kendaraannya, yaitu Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan enggak membawa penumpang.

Yang harus kita tahu, larangan penggunaan transportasi ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah tertentu.

"Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek,” jelasnya.