Cewekbanget.id - Girls, saat membeli sebuah produk penting buat kita untuk mengetahui apakah produk tersebut sudah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Yup, biasanya pada produk yang dijual akan ada nomor izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM, sebagai tanda kalau produk tersebut layak edar.
Baca Juga: 4 Zodiak Beruntung 25-31 Mei 2020, Cancer Lagi Sering Sama Keluarga!
Tapi sebagai orang awam, mungkin kita akan dibuat bingung dengan nomor-nomor atau kode tulisan yang ada pada kemasan produk.
Kira-kira apa arti dan makna dari angka atau huruf tersebut, ya?
Nah biar enggak bingung dan jadi keliru, yuk, kita intip cara membaca izin edar BPOM pada sebuah produk!
1. Obat-obatan
Untuk obat-obatan, akan diawali dengan kode 3 (tiga) huruf dan kode 12 (dua belas) digit. Misalnya: DKL 1234567891A8
Huruf I:
D: Nama dagang
G: Generik.
Huruf II:
B: Obat Bebas
T: Obat Bebas Terbatas
K: Obat Keras
P: Psikotropika
N: Narkotika
Huruf III:
L: Obat Produksi Dalam Negeri
I: Obat Impor
E: Obat untuk Keperluan Ekspor
K: Obat untuk Keperluan Khusus
Sehingga, kalau dari contoh kode DKL berarti obat yang memiliki nama dagang dan termasuk obat keras yang merupakan obat produksi dalam negeri.
Baca Juga: Gaya Kompak Anak Rossa, Rizky Langit Ramadhan Bareng Mama Saat Lebaran
2. Obat Tradisional
Sementara untuk obat tradisional, akan diawali dengan POM kemudian diikuti kode 2 (dua) huruf dan 9 (sembilan) digit angka. Misalnya: POM TR 123456789
Arti kode huruf
TR: Obat Tradisional Dalam Negeri
TI: Obat Tradisional Impor
HT: Herbal Terstandar
FF: Fitofarmaka