Sementara itu, 3 tahun kemudian pada 31 Agustus 1964 dengan UU No. 10 tahun 1964 menyatakan bahwa Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.
Baca Juga: Biasa Disimpan, Segera Buang 7 Barang Pembawa Sial Ini dari Rumah!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Yang terakhir dan kita kenal sampai sekarang, pada tahun 1999 melalui UU No 34 tahun 1999 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, sebutan pemerintah daerah berubah menjadi Pemerintah Provinsi DKI (Daerah Khusus Ibukota) Jakarta.
Itu dia girls, penjelasan tentang 13 nama Jakarta, yang tercipta baik itu karena kekuasaan maupun karena peraturan.
(*)
Artikel ini pernah tayang di Bobo.grid.id dengan judul "Jakarta Sudah Belasan kali Berganti Nama, Sudah Tahu Nama-Nama Jakarta Sebelumnya?"