"Pelaksanaan UTBK pada kondisi normal baru (new normal) harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua komponen terlibat, dengan menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat," tegas Prof Nasih melalui rilis resmi.
Ia menambahkan, pelaksanaan UTBK juga harus memperhatikan status perkembangan pandemi Covid-19 di seluruh Pusat UTBK PTN dan mendapatkan izin dari Satgas Covid di masing-masing daerah.
"Sesuai dengan arahan Dirjen Dikti Kemendikbud dan Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia, untuk mengurangi risiko penyebaran infeksi Covid-19 dan mengutamakan keselamatan peserta dan penyelenggara," jelas Prof Nasih.
Baca Juga: Mal Sudah Buka, Begini Aturan Belanja Baju Saat #HadapiCorona!
Poin penting perubahan
Berikut beberapa poin kebijakan terkait SBMPTN dan UTBK 2020:
Pelaksanaan Tes UTBK per hari, diubah dari 4 (empat) sesi menjadi 2 (dua) sesi, dengan rincian perubahan waktu:
Sesi 1, pukul 09.00 – 11.15 waktu setempat
Sesi 2, pukul 14.00 – 16.15 waktu setempat
Jeda waktu selama 2 jam 45 menit digunakan untuk pelaksanaan protokol kesehatan saat pergantian sesi.