Pemerintah Ganti Istilah ODP, PDP dan OTG. Perhatikan Istilah Barunya Yuk!

By None, Selasa, 14 Juli 2020 | 21:05 WIB
kasus positif Covid-19 di Indonesia kian meningkat saat new normal, apa penyebabnya? (shutterstock via Kompas.com)

Cewekbanget.id - Saat ini kita masih berperang dalam melawan virus corona yang menjadi pandemi di Indonesia.

Kalau biasanya kita dengar istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG) dalam kasus COVID-19, sekarang kita harus beradaptasi lagi dengan istilah baru nih, girls.

Yup, pada Senin (13/7), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan penggantian istilah yang tertuang pada Kepmenkes Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Besok Jangan Sarapan Terlalu Siang! Ini Manfaat Sarapan Tepat Waktu!

Nah, biar enggak bingung dan lebih jelas lagi, yuk cari tahu istilah baru yang diganti oleh pemerintah!

Kasus suspek adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Sebagai catatan, istilah pasien dalam pengawasan (PDP) saat ini diperkenalkan dengan istilah kasus suspek.

Baca Juga: Kompakan Pakai Outfit Ungu, Begini Gaya Kece Aurel Hermansyah Bareng Bunda Ashanty!

Kasus probable adalah kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium real time PCR.

Kasus konfirmasi adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real time.

Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua, yaitu:

Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)

Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19.

Pelaku perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

Discarded adalah apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama dua hari berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.

Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

Baca Juga: 'Taratakdung,' MPLS Daring SMAN 3 Sukabumi 2020 Ini Bikin Bingung Tapi Viral!

Selesai isolasi, yaitu apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Baca Juga: 5 Skincare Pagi Buat Remaja Biar Kulit Enggak Gampang Jerawatan!

Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Kematian atau Kematian Covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable Covid-19 yang meninggal.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penggantian Istilah PDP, ODP, dan OTG Disosialisasikan ke Semua Dinas Kesehatan"