Waduh, Ini Daftar Pelat Nomor Kendaraan yang Auto Ditilang di Jalan!

By None, Senin, 20 Juli 2020 | 20:10 WIB
Plat nomor unik (foto: keepo.me)

CewekBanget.ID - Girls, buat kita yang sudah bisa bawa kendaraan, tahukah kalau nomor pelat nomor kendaraan itu hal yang penting bagi pengendara?

Enggak sembarangan, ternyata pelat nomor kendaraan bisa juga lho menunjukkan identitas siapa pengemudinya.

Jadi jangan deh kita bawa kendaraan orang lain karena identitas pelat nomor kendaraannya pasti akan berbeda dengan milik kita.

Baca Juga: 2 Bahan DIY Penghilang Bulu Ketiak Alami. Cepat & Enggak Sakit!

Dan tahukah kamu kalau ternyata ada juga lho pelat nomor kendaraan yang rentan banget ditilang polisi ketika di jalan!

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.

Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

Baca Juga: Tinggi Serat dan 4 Manfaat Mengonsumsi Oatmeal untuk Sarapan!

Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

Baca Juga: Tanpa AC & Kipas Angin, Ini 5 Cara Mudah BIkin Rumah Jadi Dingin!

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan."

(*)