5 Hal Tentang Permintaan LPDP Pada Veronica Koman untuk Mengembalikan Dana Beasiswa 773 Juta Rupiah

By Septi Nugrahaini Rahmawati, Rabu, 12 Agustus 2020 | 14:34 WIB
Veronica Koman (twitter papua_satu)

Bantahan dari Veronica Koman

Lebih lanjut, Veronica Koman menuliskan jika klaim dari pemerintah adalah enggak benar.

Veronica Koman menjelaskan jika ia kembali ke Indonesia pada 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian NNational University.

Pada Oktober 2018, Veronica Koman aktif di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang ada di Jayapura.

Pada Maret 2019, Veronica Koman ke Swiss untuk melakukan advokasi di PBB dan balik ke Indonesia setelahnya.

Baca Juga: Kebiasaan Buruk Masing-masing Zodiak Mengatur Keuangannya (Part 1)

Kemudian sejak April hingga Mei 2019, Veronica Koman memberikan bantuan hukum pro-bono kepada aktivis Papua di tiga kasus pengadilan yang berbeda di Timika.

Ia kembali ke Australia buat wisuda pada Juli 2019 dengan menggunakan visa 3 bulan.

Tapi pada Agustus 2019, ia dipanggil Kepolisian Indonesia dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada September 2019.

Veronica Koman

Meminta Kemenkeu untuk bersikap adil

Di akhir press release-nya, Veronica Koman meminta Kemenkeu terutama Menteri Sri Mulyani buat bersikap adil dan berdiri netral dalam melihat persoalan dirinya dengan LPDP.

"Sehingga tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang hendak menghukum saya karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua" pungkasnya.(*)