Ini Syarat Dapat Subsidi Kuota Internet Buat Mahasiswa dari Pemerintah

By None, Rabu, 2 September 2020 | 15:25 WIB
Drama 'When My Love Blooms' (foto : tvN via Hancinema)

Sebagai implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 pada masa pandemi Covid-19, maka pemerintah akan memberikan bantuan kuota internet.

Bantuan atau subsidi kuota internet ini diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen yang selalu digunakan untuk PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).

Adapun subsidi kuota internet yang nantinya digelontorkan besarannya ialah setiap siswa mendapat Rp 35.000 atau setara 35 GB per bulan.

Bagi guru, besarannya Rp 42.000 atau 42 GB kuota internet.

Khusus bagi mahasiswa dan dosen, subsidi yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) sebesar 50 GB setiap bulannya.

Rencananya, subsidi kuota internet gratis ini diberikan selama empat bulan yang dimulai pada September hingga Desember 2020.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan subsidi kuota internet itu?

Merangkum akun Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ( Ditjen Dikti) Kemendikbud, Selasa (1/9/2020), berikut persyaratan yang harus dilakukan untuk mendapat bantuan kuota.

Baca Juga: Duh, Berantem Terus Sama Pacar! Gimana Caranya Supaya Lebih Akur?

Persyaratan

1. Melakukan pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen sesuai dengan surat yang dirilis oleh Ditjen Dikti pada 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran Data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

2. Melengkapi dan melakukan validasi data pada semua dosen dan mahasiswa aktif, terutama pada nomor seluler yang masih digunakan saat ini.

3. Melakukan pengalihan bantuan serupa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi duplikasi bantuan.