Pendaftaran LPDP 2020 Dibuka Kemarin, Simak Syarat Umum dan Khususnya Yuk!

By None, Rabu, 7 Oktober 2020 | 16:10 WIB
Cheese in the Trap (pinterest)

Beasiswa Pendidik

Beasiswa pendidik diperuntukkan bagi guru tetap pada sekolah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).Selain itu, ditujukan bagi dosen tetap pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).

Baca Juga: Nikita Willy dan Indra Priawan Putuskan Menunda Pernikahan, Kenapa?Persyaratan Umum1. WNI 2. Bagi yang ikut beasiswa magister telah menyelesaikan pendidikan D4 atau S1, sedangkan program magister (S2) untuk beasiswa doktor ketentuannya: Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri atau

Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar RI di negara asal perguruan tinggi.3. Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi degree atau non-degree program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri. 4. Melampirkan surat rekomendasi akademisi dan atasan bagi yang sudah bekerja atau surat rekomenasi dari 2 akademisi bagi yang belum bekerja5. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler 6. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online 7. Menulis personal statement 8. Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi 9. Menulis rencana studi untuk magister atau proposal penelitian untuk doktor.

Baca Juga: Jerawat & Bekas Jerawat Hilang Tanpa Bekas Berkat DIY Masker WortelPersyaratan khusus1. Mengunggah dokumen Letter of Admission/Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai program studi dan Perguruan Tinggi tujuan daftar LPDP pada aplikasi pendaftaran 2. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari pimpinan Perguruan Tinggi untuk pelamar Dosen Tetap Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta 3. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari Kepala Sekolah atau pimpinan sekolah bagi pendaftar Guru Tetap4. Memenuhi ketentuan batas usia per 31 Desember tahun pendaftaran yakni: Pendaftar jenjang pendidikan magister paling tinggi 40 tahunPendaftar jenjang pendidikan doktor paling tinggi 47 tahun

5. Mengunggah dokumen IPK dengan ketentuan sebagai berikut:

Pendaftar jenjang Magister memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara dibuktikan nilai asli yang dilegalisir Pendaftar jenjang Doktor memiliki IPK pada jenjang sebelumnya minimal 3,2 pada skala 4 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir Khusus pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal

Baca Juga: 6 Penampilan Kece Ala Anak Mayangsari, Khirani Trihatmodjo Bareng Papa. Kompak Abis!6. Mengunggah Sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) , PTE Acaademics atau IELTS dengan ketentuan: Pendaftar tujuan Magister dalam negeri skor minimal kemampuan Bahasa Inggris TOEFL ITP 450, TOEFL iBT 45, PTE Academic 36, IELTS 5,0 Pendaftar tujuan Doktor dalam Negeri skor minimal TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS 6,0 Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP Indonesia7. Mengunggah surat keterangan menunda memulai studi dari Perguruan Tinggi ke tahun 2021 bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional dengan waktu studi tahun 2020. 8. Pendaftar BPI Pendidik yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan perguruan tinggi dan program studi tujuan.