CewekBanget.ID - Sehabis aksi demo dari tanggal 6-8 Oktober 2020 yang lalu, akhirnya Presiden Jokowi sendiri angkat bicara soal Omnibus UU Cipta Kerja, girls.
Dalam live streaming di akun Youtube resmi Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi sendiri menjelaskan tentang niatnya membentuk UU Cipta Kerja sendiri.
Secara garis besar, Jokowi bersama pemerintah pengin UU Cipta Kerja ini bisa memperbaiki kehidupan jutaan pekerja dan keluarganya.
Baca Juga: Kembali Muncul, Ini Unggahan Ketua BEM UI 2019, Manik Marganamahendra Soal UU Cipta Kerja
Kenapa butuh UU Cipta Kerja?
Jadi, tujuan utama Presiden Jokowi mau membuat UU Cipta Kerja ini karena pengin memberikan lapangan kerja buat masyarakatnya.
Ini karena berdasarkan data, setiap tahunnya ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja.
"Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi COVID-19," ujar Jokowi.
Selain itu, Presiden Jokowi juga mau membantu para pengusaha, baik mikro atau makro biar lebih gampang membuka usahanya, tanpa regulasi dan prosedur yang rumit.
UU Cipta Kerja juga dibentuk biar pencegahan dan pemberantasan korupsi lebih mudah.
Disinformasi dan hoaks
Lebih lanjut, Jokowi menilai kalau ada disinformasi dan hoaks yang disebar di media sosial terkait isi UU Cipta Kerja, nih.
Baca Juga: Deretan Pasal Kontroversial Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Wajib Tahu!
"Ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (upah minimum provinsi), UMK (upah minimum kota/kabupaten), dan UMSP (upah minimun sektoral provinsi), hal ini tidak benar. Karena faktanya UMR (upah minimum regional) tetap ada," ujar Jokowi.