Namun, karena masih pandemi Covid-19, kata dia, pemeriksaan gigi rutin tersebut bisa ditunda.
Kecuali, seseorang mengalami kondisi darurat, dipersilakan mendatangi dokter gigi atau rumah sakit.
"Karena masih pandemi, masyarakat sementara disarankan untuk datang ke dokter gigi apabila ada kasus-kasus emergency," jelas drg. Fida saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (2/12/2020).
Kasus darurat yang dimaksud drg. Fida cukup beragam, meliputi:
1.Sakit gigi yang sangat dan tidak bisa sembuh dengan obat
2. Pendarahan hebat pada gigi
3. Gigi patah terutama apabila sampai menyebabkan nyeri atau kerusakan jaringan
4. Trauma yang memengaruhi kemampuan bernapas
5. Ditemukan abses gigi atau abses gusi, yakni munculnya bengkak berisi nanah pada gigi atau gusi
6. Masalah pada struktur tulang rahang
7. Perawatan pascaoperasi yang tidak dapat dilakukan secara mandiri
8. Pemeriksaan gigi terkait dengan perawatan kanker
"Jadi ke dokter gigi jika benar-benar dibutuhkan atau diperlukan agar kondisinya tidak menjadi semakin parah," jelas dia.
drg. Fida menyampaikan, sebagai alternatif, masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan gigi namun tidak dalam kondisi darurat, bisa memanfaatkan layanan teledental medicine atau teledentistry, yakni konsultasi online kesehatan gigi dan mulut yang disediakan masing-masing fasilitas kesehatan (faskes).
Layanan ini dilakukan oleh dokter dengan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mendiagnosis, mengobati, mencegah dan mengevaluasi kesehatan pasien dengan tetap memperhatikan kompetensi dan kewenangannya.
Ketika melakukan teledentistry, dokter dan pasien akan terhubung secara langsung baik secara audio maupun visual lewat perangkat digital.
Layanan teledentistry pada dasarnya tidak jauh beda dengan layanan kontak langsung.
Awalnya, pasien juga akan dipersilakan untuk melakukan reservasi dan pemilihan dokter sesuai kebutuhan dan jadwal.
Baca Juga: Kopi Kenangan Ternyata Merupakan Kopi Kekinan Halal No.1 di Indonesia!