Cuti bersama dipangkas
Mengutip dari Kompas.com “Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama.
Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” ujar Muhadjir Effendy.
Pemangkasan cuti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
Adapun 5 hari yang dihapuskan dari cuti bersama tahun 2021 sebagai berikut;
Cuti bersama Isra' Miiraj (21 Maret 2021)
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri (17,18, dan 19 Mei 2021)
Cuti bersama natal (27 Desember 2021)
Baca Juga: Liburan di Tengah Pandemi, Ikuti Tips Ini Supaya Aman dari COVID-19!
Sedangkan cuti bersama yang masih diterima masyarakat Indonesia adalah cuti Idul Fitri (12 Mei 2021) dan hari Natal (24 Desember 2021).
Mempertahankan cuti bersama sehari sebelum hari raya, dengan alasan pengawasan dan antisipasi penertiban mobilitas warga.
“Agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari, dan justru akan berbahaya,” imbuh Muhadjir.