Mulai 1 April Syarat Bepergian Naik Kendaraan Umum Maupun Pribadi Berubah! Simak Selengkapnya!

By Tiara Harum Pramesti, Selasa, 30 Maret 2021 | 12:45 WIB
Transportasi umum (otomotif.kompas.com)

Kapal laut

Ketentuan masa berlaku tes RT-PCR, atau rapid test antigen kapal laut berbeda dengan syarat naik pesawat.

Untuk perjalanan pakai kapal laut, hasil negatif tes sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang juga sudah bisa menggunakan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

Kereta api

Hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan sudah bisa berlaku di semua stasiun mulai 1 April. 

Baca Juga: Ghea Indrawari Pernah Kena Covid-19, Yuk Cari Tahu Penyebabnya!

Pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Transportasi umum darat atau pribadi

Kendaraan umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 oleh Satgas Penanganan COVID-19 apabila diperlukan.

Perjalanan dengan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.