CewekBanget.ID - Sebelum memutuskan untuk bepergian jauh dengan kendaraan, wajib tahu aturan terbarunya nih girls.
Pemerintah telah menerapkan aturan baru naik kendaraan umum yang akan berlaku mulai 1 April 2021.
Peraturan baru ini berlaku untuk kendraraan umum baik darat, laut, udara maupun kendaraan pribadi.
Baca Juga: Mulai 20 Maret 2021, GeNose di Stasiun Naik Harga Jadi 30 Ribu
Dikutip dari Kompas.com, aturan baru termuat melalui Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut yang harus kita perhatikan kalau mau naik kendaraan umum!
Pesawat
Penumpang wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 dengan beberapa metode yang bisa dipilih.
Untuk surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun jika menggunakan hasil negatif rapid test antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Swab Antigen Sebelum Berkumpul Buat Cegah COVID-19, Efektif Enggak?
Mulai 1 April 2021, hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara (bandara) sebelum keberangkatan sudah bisa digunakan sebagai persyaratan.
Disamping itu, calon penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR