Mulai 1 April Syarat Bepergian Naik Kendaraan Umum Maupun Pribadi Berubah! Simak Selengkapnya!

By Tiara Harum Pramesti, Selasa, 30 Maret 2021 | 12:45 WIB
Transportasi umum (otomotif.kompas.com)

Baca Juga: Apa Kelebihan dan Kekurangan Rapid Test Antigen untuk Cek COVID-19?

Atau memakai negatif tes GeNose C19 yang ada di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Satgas Penanganan COVID-19 daerah juga akan lakukan tes secara acak saat perjalanan apabila diperlukan.

Bepergian rutin di Jawa-Bali

Pelaku perjalanan rutin khusus untuk perjalanan di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi.

Atau pelaku dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Kategori perjalanan tersebut enggak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19.

Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Baca Juga: Sulit Terdeteksi PCR, Ketahui 4 Fakta Varian Baru Covid-19 asal Prancis

Persyaratan perjalanan terbaru ini juga menjelaskan anak di bawah lima tahun (balita) tak wajib mengikuti pemeriksaan Covid-19 sebelum bepergian.

Itu dia persyaratan terbaru untuk pelaku yang akan bepergian dengan kendaraan umum maupun pribadi, stay safe dan selalu patuhi protokol ya!

(*)