Memasuki Bulan Ramadan, Bagaimana Hukum Puasa untuk Pasien COVID-19?

By Septi Nugrahaini Rahmawati, Rabu, 21 April 2021 | 02:30 WIB
Ilustrasi reaksi vaksin Covid-19 (barcelona-metropolitan.com)

Pasien bergejala ringan tetap berpuasa

Melansir dari Kompas.com, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Ni'am Sholeh menyarankan pasien Covid-19 bergejala ringan tetap menjalankan ibadah puasa di bulan ramadan.

Meskipun tetap menjalankan ibadah ramadan, tapi pasienenggak boleh ikut dalam kegiatan yang bersifat berjamaah karena bisa menularkannya.

"Dia (pasien bergejala ringan) tetapi aktivitas ibadahnya bisa dilaksanakan di tempat kediamannya atau di tempat karantina, tidak harus melaksanakan secara berjamaah di luar yang bisa menularkan ke orang lain," kata Asrorun dalam diskusi secara virtual, Senin (12/4).

Baca Juga: Popularitas Tanpa Batas, Jungkook BTS Pecahkan Rekor Twitter

Pasien bergejala berat boleh enggak puasa

Sementara itu, pasien dengan gejala berat diperbolehkan buat enggak menjalankan puasa.

Alasannya karena bisa aja membuat kondisinya menjadi lebih buruk karena berdampak pada kesehatannya.

Ketentuan ini juga didasarkan pada rujukan dan konsultasi dari dokter, bukan atas keputusannya sendiri.

"Dia (pasien Covid-19 yang meninggal) tidak berdosa dan dia dalam posisi tidak terkena beban hukum," pungkasnya.

Tetap semangat berpuasa ya, girls!(*)