Ini Penyebab Status CPNS Kamu Gugur di Tengah Jalan. Auto Gagal!

By Tiara Harum Pramesti, Kamis, 1 Juli 2021 | 21:25 WIB
Ilustrasi pendaftaran CPNS 2019 (tribunnewswiki.com)

CewekBanget.ID - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dibuka, sejak Rabu 30 Juni 2021. 

Sebanyak 58 instansi, membuka kesempatan untuk para CPNS bersaing mendapatkan posisi yang diinginkan. 

Tapi hati-hati girls, sebagai calon ASN harus paham apa saja yang bisa sebabkan status CPNS gugur atau tak bisa diterima. 

Baca Juga: Resmi Dibuka, Ini Jadwal Periode Seleksi CPNS 2021 dan PPPK

Sejumlah persyaratan harus dipatuhi CPNS atau bisa gugur dan tak bisa melanjutkan proses seleksi. 

Persyaratan atau aturan resmi untuk CPNS patuhi tercantum di Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.Calon ASN akan gugur status CPNS-nya bila;

1. Berusia lebih dari 35 tahun saat melamar (untuk formasi umum)

2. Pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidanan penjara 2 (dua) tahun atau lebih

Baca Juga: Studi Baru! Vaksin AstraZeneca Bisa Bikin Tubuh Kebal Selama Setahun3. Pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggora Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia5. Menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca Juga: CPNS 2021 Dibuka Rabu, 30 Juni 2021. Ini Alur Pendaftaran yang Harus Dilalui

Jika CPNS enggak memenuhi 6 syarat di atas, maka otomatis akan dinyatakan gugur, girls!

Pendaftraran CPNS masih akan dibuka hingga 21 Juli 2021 mendatang.

(*)