Sambut HUT RI 2021, Begini Aturan Ukuran Bendera Merah Putih di Berbagai Tempat Pemasangan!

By Elizabeth Nada, Rabu, 7 Juli 2021 | 16:25 WIB
Bendera merah putih (Pixabay/mufidpwt)

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang adalah 2:3.

Artinya, meski berbeda-beda ukuran, perbandingan bendera Merah Putih harus tetap sama, girls.

Baca Juga: Menangis dalam Dunia Psikologi Bisa Bermanfaat Juga! Ini Penjelasannya

Sementara itu, untuk beberapa tempat pemasangan, ukuran bendera Merah Putih pun sudah diatur sesuai UU nomor 4 tahun 2009, yaitu:

- Penggunaan di lapangan istana kepresidenan: 200 cm x 300 cm

- Pengunaan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm

- Penggunaan di ruangan: 100 cm x 150 cm

- Penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 54 cm

- Penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm

- Penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm

- Penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm

- Penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm

- Penggunaan di pesawat: 30 cm x 45 cm

- Penggunaan di meja: 10 cm x 15 cm

Baca Juga: Sivia Bangkit dari Kecewa, Dedikasikan Album Berisi Kenangan Mantan

Sementara untuk bahan yang digunakan untuk membuat bendera Merah Putih yang disebutkan di atas, harus menggunakan kain yang enggak luntur.

Tapi, untuk bendera Merah Putih yang akan digunakan di lokasi lain, boleh dibuat dari bahan berbeda dan ukurannya pun bisa disesuaikan kebutuhan.

Misalnya, bendera tangan yang berukuran kecil untuk digenggam atau bendera untuk kegiatan karnaval, bisa terbuat dari bahan plastik.

Baca Juga: 5 Zodiak Kurang Beruntung 5-11 Juli 2021: Libra Mencari Kebenaran!

Itu dia aturan mengenai ukuran bendera Merah Putih yang perlu kita ketahui biar enggak keliru.

Jangan lupa untuk pasang bendera Merah Putih buat sambut HUT RI 2021 mendatang, ya!

(*)