Blue House Enggak Akan Campur Tangan dalam Kontroversi Drama Snowdrop!

By Monika Perangin, Sabtu, 31 Juli 2021 | 20:30 WIB
Snowdrop (Koreaboo)

CewekBanget.ID - Drama Korea yang akan segera rilis yang berjudul Snowdrop menuai banyak kontroversi.

Drama yang dibintangi oleh Jisoo BLACKPINK menuai kecaman dari berbagai pihak.

Baca Juga: Pernyataan Blue House Soal Petisi Tolak Tayang Drama Snowdrop Jisoo BLACKPINK

Drama ini dianggap enggak mematuhi Pedoman Penyiaran Korea Selatan.

Bahkan drama ini menuai petisi online menentang drama Snowdrop di situs Blue House Korea Selatan.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, saat sebuat petisi sudah mencapai 200.000 tanda tangan dalam 30 hari, maka pemerintah atau pejabat harus membalas petisi tersebut.

Sudah melebihi target tanda tangan, akhirnya Blue House mengeluarkan pernyataan mengenai pertentangan yang terjadi karena drama Snowdrop.

 

Drama Snowdrop

Saluran TV Korea, JTBC, juga mengeluarkan pernyataan pada 30 Maret yang mengatakan untuk menegaskan kembali dan menyelesaikan kesalahpahaman dari spekulasi dan kritik tentang drama Snowdrop.

Dalam menolak petisi online, Blue House mengutip Pasal 4 Undang-Undang Penyiaran Korea yang menjamin kebebasan dan independensi terkait dengan program lembaga penyiaran.

Baca Juga: Demi Bisa Tayang, Drama Snowdrop Bikin Perubahan Besar Pada Ceritanya

Untuk itu, Blue House menetapkan bahwa enggak ada peraturan atau campur tangan selain yang sesuai dengan hukum yang diperbolehkan.

Dikatakan intervensi langsung pemerintah dalam karya kreatif dapat melanggar kebebasan berekspresi, sehingga diperlukan pendekatan yang hati-hati.

Baca Juga: Ini Penyebab Drama Snowdrop Kontroversi Hingga Dilayangkan Petisi

"Pemerintah menghormati upaya koreksi diri dan pilihan otonom yang dibuat oleh sektor swasta, termasuk pencipta, produser, dan penonton, untuk konten yang bertentangan dengan sentimen publik," kata Blue House.

Namun, Blue House memperingatkan bahwa, "Siaran yang merusak tanggung jawab publik penyiaran, seperti distorsi sejarah yang berlebihan, atau melanggar peraturan, harus dipertimbangkan oleh Komisi Standar Komunikasi Korea."

(*)