"Atas arahan Bapak-Bapak Menko, kami akan segera melakukan field project yang akan mengatur secara digital penerapan dari protokol kesehatan di 6 aktivitas utama," ujar Budi.
Beberapa tempat yang dimaksud akan menerapkan aturan tersebut adalah:
1. Tempat perdagangan, baik tradisional seperti pasar atau toko kelontong, juga tempat modern seperti mall atau departement store
2. Kantor dan kawasan industri
3. Transportasi, baik darat, laut dan udara
4. Pariwisata, hotel, restoran atau event
5. Acara keagamaan
6. Pendidikan
Baca Juga: Daftar Aturan Baru di Masa Perpanjangan PPKM Hingga Akhir Agustus