Harga Tes PCR Turun! Kenapa Ya Selama Ini Harganya Bisa Mahal?

By Tiara Harum Pramesti, Senin, 16 Agustus 2021 | 13:50 WIB
Test PCR COVID-19 (kompas.com)

CewekBanget.ID - Presiden secara langsung meminta harga PCR atau tes polimerase rantai ganda COVID-19, untuk diturunkan.

Presiden meminta untuk harganya turun menjadi paling mahal hanya Rp 550.000.

Pesan itu disampaikan lewat siaran YouTube Sekretariat Presiden, Minggu 15 Agustus 2021.

Baca Juga: Diminta Dihentikan Dulu, Apa Bedanya Tes GeNose, Antigen, dan PCR?

Jokowi juga menetapkan kisaran penurunan harga untuk PCR di Indonesia. 

"Saya berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini.

Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000-Rp 550.000," ujar Jokowi.

Bukan hanya harga yang jadi sorotan presiden, tapi juga keputusan hasil tes yang mestinya bisa lebih dipercepat.

Demi penanganan COVID-19 yang lebih maksimal, Jokowi meminta hasil tes PCR bisa keluar paling lambat 1x24 jam.

Baca Juga: Sulit Terdeteksi PCR, Ketahui 4 Fakta Varian Baru Covid-19 asal Prancis

Permintaan dari presiden ini sejalan dengan merebaknya informasi kalau biaya tes PCR di negara India terbilang sangat terjagkau. 

Diketahui India cuma mematok ongkos 500 rupee atau setara Rp 96 ribu. 

Sedangkan untuk tarif PCR yang pelayanannya dilakukan di rumah, berkisar 700 rupee atau Rp 135 ribu.

Kedubes India untuk Indonesia juga membeberkan kenapa harga PCR India sangat murah. 

Mereka menyebut, tarif itu disesuaikan supaya bisa meningkatkan kapasitas testing COVID-19 masyarakat India, seperti dilansir dari health.detik.

Lalu kenapa harga PCR di Indonesia dibanderol dengan harga rerata maksimal sampai 900 ribu?

Dilansir dari Tribunnews, wakil Ketua Umum IDI Slamet Budiarto menjelaskan, faktor utama mahalnya harga test di Indonesia, karena pajak barang masuk ke Indonesia cukup tinggi.

Sementara India memang sudah bisa mengembangkan tes PCR sendiri dengan komponen buatan India dan biaya tenaga kerja layanannya juga lebih terjangkau.

Baca Juga: G-Dragon Ketahuan Ngapelin Jennie 'BLACKPINK' Saat Pemotretan!

Dengan ditetapkannya harga terendah dengan kisaran Rp 450.000-Rp 550.000, diharapkan masyarakat bisa lebih terbantu namun urusan pajak dan pembiayaan administrasi lain tetap terkendalikan. 

(*)