Kronologi dan Penyebab Terbakarnya Lapas Tangerang Tewaskan 41 Korban

By Tiara Harum Pramesti, Rabu, 8 September 2021 | 16:40 WIB
Bangunan Lapas Tangerang setelah kebakaran (Antara)

CewekBanget.ID - Kebakaran terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.

Kebakaran terjadi Rabu dini hari (8/9) itu menewaskan 41 korban jiwa yang dikonfirmasi semua adalah narapidana. 

Berikut kronologi kebakaran hebat di Lapas Tangerang. 

 Baca Juga: Kebakaran di Lokasi Drama Affection Rowoon SF9, Syuting Dihentikan

Kronologi kebakaran 

Waktu kebakaran tercatat sekitar pukul 02:00 WIB, saat jam tidur untuk para napi. 

Lamanya kebakaran itu diperkirakan sekitar 2 jam dari mulainya api menjalar di Blok C2 Lapas tersebut.

Kapolda Metro Jaya M Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, dugaan sementara penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang adalah hubungan arus pendek listrik.

"Sementara diduga akibat arus pendek," ucapnya dikutip dari KompasTV. 

Keterangan lain ditambahkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly soal kemungkinan arus pendek itu. 

Baca Juga: Viral Ada Api Menyala-nyala di Laut Mexico, Ini Penjelasannya!

"Lapas Kelas I Tangerang dibangun tahun 1972, sudah 42 tahun.

Sejak itu kita tidak memperbaiki instalasi listriknya.

Ada penambahan daya tapi instalasi listrik masih tetap," terang Yasonna dilansir dari BBC. 

Awal kejadian, petugas pengawas melihat adanya api, dan langsung menghubungi pemadam kebakaran.

Pemadam kebakaran akhirnya datang selang 13 menit kemudian. 

Yasonna mengungkap api menyebar dengan sangat cepat dan kamar-kamar terkunci, sehingga mengenai banyak korban. 

"Oleh karena api yang cepat membesar, beberapa kamar tidak sempat dibuka karena api yang begitu cepat.

Kenapa dikunci? Itu sesuai protap lapas bahwa kamar harus dikunci," lanjutnya. 

Kapasitas terlalu penuh

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mempermasalahkan persoalan overcrowding di Lapas. 

Overcrowding atau kelebihan penghuni dinilai jadi salah satu yang menyebabkan sulitnya evakuasi. 

"Polisi, jaksa dan hakim harus didorong untuk memiliki perhatian pada kondisi lapas, bisa dimulai dengan mendorong penggunaan alternatif pemidanaan non pemenjaraan,” ucap Meidina dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Akui Tuduhan Pakai Narkoba, B.I Dituntut Denda dan 3 Tahun Penjara

Diketahui Lapas Tangerang itu memuat penghuni sebanyak 2.087 WBP,  padahal kapasitas Lapas tersebut hanya untuk 600 WBP. 

Bisa dibilang kalau Lapas tersebut menampung 400 kali lebih banyak narapidana dari yang seharusnya. 

Secara umum, kondisi overcrowding tak hanya terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, tetapi di banyak lapas di Tanah Air.

Kematian 41 narapidana denga  8 lain luka berat, 7 sisanya luka ringan perlu jadi perhatian khusus untuk pemerintah dan pengurus Lapas. 

 (*)