Sebagai syarat perlindungan
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penggunaan kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi, sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari virus corona.
"Penerapan syarat kartu vaksinasi semata-mata dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian karena mereka yang sudah divaksinasi memiliki perlindungan yang lebih dari penularan dibandingkan yang belum tervaksinasi," tutur Wiku di tayangan konferensi pers YouTube Sekretariat Presiden.
Tapi sebagian masyarakat menilai penetapan kartu vaksin sebagai syarat tak bisa jadi aturan mutlak.
Bagi para pendukung petisi, masih ada pihak yang perlu dipikirkan seperti mereka yang enggak bisa dapatkan kartu vaksin karena kondisi tertentu.
Baca Juga: Vaksin Moderna Ditarik Okinawa Jepang Karena Penemuan Zat Hitam Asing!
Isi dari petisi
“Batalkan Kartu Vaksin Sebagai Syarat Administrasi” menjadi judul dari petisi tersebut.
Serta tagar #BatalkanKartuVaksin juga sudah sempat di trendingkan di aplikasi Twitter.
Lis Sinatra, orang yang menggagas petisi tersebut punya pandangan seperti berikut.
“Jika aturan ini dibuat sebagai dasar untuk memasuki area mall-mall bagaimana dengan orang yang tidak memenuhi syarat untuk divaksinasi, terutama bagi mereka para penderita komorbid yang seharusnya ada perhatian khusus terkait hal ini.
Jika aturan ini tetap diberlakukan bagaimana dengan orang yg tidak memenuhi persyaratan vaksin namun mereka tetap harus melakukan vaksin karena kebijakan tersebut.
Adakah nantinya Oknum yang akan bertanggung jawab jika ada kejadian yang tidak di inginkan pasca melakukan vaksinasi?” tulisnya, dikutip dari KompasTV.