Ini Daftar 16 Hari Libur Nasional Tahun 2022 dari Pemerintah

By None, Jumat, 24 September 2021 | 12:53 WIB
Ilustrasi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 (template.net)

Selama pandemi berlangsung ada peningkatan kasus positif COVID-19 yang signifikan di saat hari raya keagamaan dan libur panjang.

Maka pemerintah harus menetapkan strategi baru untuk menekan penyebaran Covid-19.

Aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bioskop Mulai Dibuka Lagi! Simak Syarat Lengkap Sebelum Nonton

 

Kementerian PANRB juga akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," tutupnya.

(Alessandra Langit/Parapuan)

Artikel ini telah tayang di Parapuan dengan judul "Pemerintah Menetapkan 16 Hari Libur Nasional Tahun 2022, Ini Daftarnya"

(*)