Konser dan Pernikahan Sudah Dibolehkan Pemerintah Tapi Perlu Dikaji Ulang

By Tiara Harum Pramesti, Senin, 27 September 2021 | 14:35 WIB
ilustrasi konser besar (kompas.com)

Kelonggaran aturan pengadaan acara

Perizinan hajatan berskala besar, disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

"Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari COVID-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang.

Asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan," melansir dari siaran pers via Kompas.com. 

Baca Juga: Cinta Laura Pidato Pedoman Moderasi Beragama di Kementerian, Masuk Politik Nih?

Pedoman penyelenggara yang dimaksud tentu saja protokol kesehatan ketat, hasil negatif tes corona, hingga sertifikat vaksinasi COVID-19. 

Pemerintah kembali menekankan, aturan ini hanya berlaku selama kasus COVID-19 terkendali.

Daftar acara besar yang dibolehkan

Penyelenggaraan acara besar yang dimaksud pemerintah, di antaranya berikut:

Konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta maupun acara pernikahan besar. 

Kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2, serta Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua yang sedang berjalan.