Bentuk Kekerasan
Kasus kekerasan ini biasanya dibuat dalam bentuk foto porno, video porno, chat sex, screenshot, hingga paksaan dari pelaku untuk melakukan pornografi.
Revenge porn dinilai sebagai kekerasan karena perilaku tersebut dilakukan berdasarkan paksaan dari pelaku.
Penyebaran konten tersebut di berbagai platform media sosial oleh pelaku tentunya tanpa perizinan dari korban sehingga revenge porn termasuk perilaku kasar pada perempuan.
Baca Juga: Awas Kekerasan Berbasis Gender Online, Jaga Privasi Kita di Medsos Ya!
Kategori Korban
Masih dilansir dari sumber yang sama, korban dari revenge porn mayoritas berasal dari kalangan remaja dengan kisaran usia 15 hingga 20 tahun.
Pelaku dari tindakan ini biasanya merupakan orang terdekat, seperti mantan pacar.
Bisa juga dilakukan oelh orang enggak bertanggung jawab yang meretas akun media sosial korban.
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh SGRC menunjukkan mayoritas pelaku berasal dari orang terdekat korban.
Advokasi Korban
Dalam upaya menangani kasus tersebut, penting adanya support group untuk korban.
Support group ini dinilai penting untuk mendampingi kondisi psikologis korban serta membantu proses advokasi korban agar mendapatkan keadilan.
Artikel Ini Sudah Tayang di Parapuan.co dengan Judul, "Jadi Bentuk Kekerasan pada Perempuan, Ini Fakta Revenge Porn."
(*)