Pehitungan tenggat waktu karantina
Sementara Siti Nadia Tarmizi yang juga merupakan juru bicara dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), memberi penjelasan tenggat waktu karantina.
Siti menyoroti berdasarkan pemeriksaan tes PCR yang berlaku 3x24 jam.
Pelaku perjalanan diharuskan membawa hasil negatif tes PCR sebelum keberangkatan ke tanah air.
Pada hari pertama dan hari ketiga karantina juga akan melakukan tes COVID-19 lagi.
"Tiga hari melakukan karantina kurang lebih 5-6 hari melihat masa inkubasi, 4-6 hari sampai indikasi. Bahkan varian Delta terutama varian baru bisa lebih cepat," kata Sti Nadia.
Baca Juga: Jadi 4 Anggota, Kini Jaehyun 'N.Flying' Dikonfirmasi Positif COVID-19
Untuk pelaku perjalanan domestik, diperbolehkan menggunakan hasil negatif tes Antigen, yang diambil (H-1) untuk yang sudah divaksin dua kali.
Meski aturan berubah, tapi penerapan protokol kesehatan selama perjalanan dan sesampainya di tujuan tetap harus dipatuhi, ya girls.
(*)