CewekBanget.ID - Girls, demi menjaga lonjakan COVID-19 setiap ada perayaan besar, sudah tahu belum kalau pemerintah sudah resmi melarang perayaan Natal dan Tahun baru?
Itu tandanya, kegiatan kita bakalan dibatasi dengan peraturan ketat pemerintah, sehingga Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mendatang dilarang mengadakan pesta atau acara meriah seperti pada biasanya.
Selain itu, pemerintah bakalan mengubah seluruh wilayah Indonesia menjadi status PPKM level 3, nih.
Baca Juga: PPKM Terus Diperpanjang, Belanja Online Tetap Perhatikan Hal Ini!
Acara khas tahun baru dilarang
Melansir dari Kompas.com via Parapuan, Menko PMK, Muhadjir Effendy menegaskan bahwa segala macam bentuk perayaan tahun baru dilarang.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa larangan untuk merayakan Natal dan tahun baru dengan beragam perayaan ditujukan agar enggak terjadi kerumunan.