Dilansir dari Kompas.com, aturan tersebut muncul berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Aturan PTM terbatas terbaru adalah:
1. Tatap muka maksimal 50%
Yup! kegiatan belajar dapat dilakukan jarak jauh ataupun tatap muka.
Untuk tatap muka, kapasitasnya adalah 50% dari kapasitas kelas.
Baca Juga: 3 Tips Cara Membersihkan Tas Sepulang dari Pembelajaran Tatap Muka
2. Pengaturan untuk SD - SMP - SMA Luar BiasaUntuk SD Luar Biasa (LB), MI LB, SMP LB, SMA LB dan MA LB, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan maksimal 62 % - 100%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
3. Aturan untuk PAUD
Sementara itu, kapasitas PTM untuk jenjang PAUD maksimal 33% dari kapasitas total.
Tentunya dengan pengaturan jarak minimal 1,5 meter dan maksimal peserta didik 5 orang per kelas.
4. PTM terbatas boleh dilakukan di wilayah PPKM level 1-3
Berdasarkan aturan PPKM terbaru, maka pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 nih, girls.
5. Prokes diperketat
Yup! dalam aturan PTM terbatas yang terbaru ini, baik sekolah ataupun kampus diminta untuk memperketat protokol kesehatan (prokes).
Kita pun sebagai peserta didik tentu diharapkan untuk disiplin dan mentaati prokes yang berlaku ya, girls.
Protokol kesehatan diperketat dengan pendekatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
Serta melakukan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment.
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Masih Terbatas, Ini 4 Tips Belajar dari Rumah Biar Makin Optimal! (Part 1)
Itu dia beberapa aturan penyelenggaran PTM terbatas terbaru, yang penting buat kita ketahui.
Tetap semangat belajar dan tentunya tetap taati protokol kesehatan.
Prokes jangan kendor, ingat untuk selalu pakai masker dan cuci tangan ya, girls!
(*)