CewekBanget.ID - Indonesia kini sudah mecapai tahap vaksin booster untuk mengurangi dan memerangi pandemi COVID-19.
Rencananya, vaksin booster atau vaksin dosis ketiga ini akan dilaksakan pada Rabu (12/1/2022) mendatang.
Melalui laman covid.go.id, Menteri Kesehatan Budi Gunadi menerangkan bahwa vaksin booster ini akan lakukan pada masyarakat yang lebih berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan dua dosis vaksin.
Enggak cuma itu saja, ada persyaratan lain untuk bisa mendapatkan vaksin booster dari pemerintah, lho.
Syarat selanjutnya adalah kita vaksin dosis ketiga ini bisa didapatkan oleh kita yang sudah mendapatkan vaksin dosis dua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.
"Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua," jelas Menkes Budi Gunadi.
Ada beberapa jenis vaksin yang bakal dipakai oleh pemerintah untuk jadi vaksin booster.
Kelima jenis vaksin ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan kita, lho.
Penasaran apa saja jenis vaksin yang bisa dipakai untuk jadikan vaksin booster? Ini dia!
Baca Juga: Baca Juga: Joki Vaksin Disuntik Sampai 16 Kali Dibayar Rp 800 Ribu Sekali Suntik, Efeknya Fatal?
Jenis Vaksin