CewekBanget.ID - Polisi mengungkap identitas musisi berinisial AP yang ditangkap karena narkoba.
Dia adalah penyanyi sekaligus aktor Ardhito Pramono, yang dikenal dengan banyak lagu-lagunya bergenre pop-jazz.
Melansir dari Kompas.com, Ardhito ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.Dia ditangkap penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Jakarta Timur.
Kegiatan terakhir Ardhito
Malam sebelum terjadinya penangkapan, tepatnya pada (11/1), Ardhito masih berkegiatan di luar rumah.
Terlihat dari Instagram Stories miliknya, dia mengisi acara di sebuah bar.
Di sana Ardhito berkegiatan sebagai disk jockey atau DJ dan sekaligus bernyanyi untuk para tamu.
Bar tersebut kelihatan ramai dan cukup meriah, diiringi lagu-lagu dari DJ Ardhito.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Ardhito Pramono Ketangkep Polisi karena Pakai Narkoba!
Enggak ada yang terlihat janggal dari video stories kegiatan kerja Ardhito malam itu, sampai pada Rabu (12/1) dia ditangkap.
Menggunakan ganja
Menurut keterangan polisi, Ardhito menggunakan narkoba jenis ganja.
Untuk saat ini, penyanyi kelahiran 1995 tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh Satresnarkoba.
Masih belum ada penjelasan mengenai motif apa yang menyebabkannya pakai barang haram itu.
Sekarang sedang dilakukan pengembangan oleh pihak terkait untuk langkah selanjutnya.
Nantinya akan diputuskan apakah dilakukan rehabilitasi atau mungkin tindakan lainnya.
Punya riwayat kesehatan mental
Di beberapa kesempatan, Ardhito Pramono mengaku mentalnya pernah terganggu.
Baca Juga: Naura Ayu dan Mama Nola Kompak Ngefans sama Ardhito Pramono!
Dia mengungkapkan kalau pernah alami depresi parah.
Bahkan membuatnya terpikir untuk mengakhiri hidup.
"Menyakiti diri sendiri hingga mengonsumsi obat-obatan penenang tidak akan membuat diri menjadi lebih baik," ujarnya seperti dilansir dari channel PUELLA.ID.
Masalah kesehatan mental emang enggak bisa disepelekan ya, girls.
Meski belum ada keterangan apa pun soal penyebab Ardhito mengambil jalan pemakaian narkoba.
(*)