Kenali Kelompok Masyarakat Drop Out Vaksinasi dan Harus Vaksin Ulang!

By Tiara Harum Pramesti, Selasa, 1 Maret 2022 | 20:03 WIB
Ilustrasi penyuntikkan vaksin (sciencenewsforstudents.org)

CewekBanget.ID - Masyarakat yang sudah vaksin COVID-19 diminta untuk vaksinasi ulang!

Yup! perintah ini benar lho girls, karena Kementrian Kesehatan menandai adanya golongan masyarakat yang drop out vaksin. 

Memangnya kenapa orang bisa menjadi kategori drop out vaksin? berikut penjelasannya. 

Sasaran Drop Out (DO)

Pada 13 Februari 2022 lalu, Kemenkes merilis surat edaran (SE) yang mengatur mengenai hal ini. 

Dilansir dari Kompas.com, Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06/II/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out. 

SE diresmikan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu.

Maksud dari kategori DO adalah masyarakat yang belum mendapat dosis kedua lebih dari 6 bulan sejak dosis pertama. 

Misalnya kasus ketika seseorang mendapat suntikan vaksin dosis pertama kemudian selama  bulan berselang enggak mengambil dosis kedua. 

Baca Juga: Sudah Vaksin COVID-19 Bukan Berarti Bebas Nongkrong, Ini Alasannya!

Bisa karena beberapa alasan, seperti karena sempat terpapar corona di sela-sela waktu tunggu dosis kedua. 

Nah, para kategori DO ini diharuskan mengulag dosis vaksin dari awal lagi atau remidial.