"Halo.
Ini BigHit Musik.
Perusahaan kami secara regular mengambil inisiatif untuk melakukan proses hukum terhadap aktivitas jahat yang berkaitan dengan BTS, termasuk dengan pencemaran nama baik, serangan pribadi, pelecehan seksual, penyebaran informasi yang enggak berdasar, dan kritik dengan naik yang buruk. Kami akan memberitahukan update tentang laporan tersebut.
Kita baru-baru ini mengajukan beberapa keluhan kriminal menggunakan informasi terbaru yang diberikan oleh penggemar dan dikumpulkan melalui inisiatif staf kami. Kami telah mengajukan tuntutan pidana setelah meninjau serangan pribadi di situs online dan posting online yang berisi pencemaran nama baik dan akan memberikan pembaruan pada dua kasus tertentu:
Kami telah mengajukan gugatan terhadap pelaku yang telah mencederai reputasi artis kami dan menyebarkan informasi palsu dengan mengumpulkan rumor tentang BTS dengan niat jahat untuk pencemaran nama baik dan menghalangi bisnis. Berdasarkan Undang-Undang Pidana, Pasal 314 (1), seseorang yang melakukan halangan bisnis dapat menghadapi hukuman lima tahun penjara atau denda hingga 15 juta won."
Baca Juga: Lawak, BLINK Nyamar Jadi Jennie yang Diserang karena V Salah Pencet!
(*)