CewekBanget.ID - Kekerasan seksual adalah kejahatan yang sering dialami oleh perempuan.
Enggak sedikit dari perempuan memilih untuk diam dan menutup rapat kisahnya saat mendapatkan kekerasan seksual.
Hal ini karena dulu undang-undang tentang kekerasaan seksual enggak terlalu menguntungkan bagi kaum perempuan.
Namun kini, kita bisa merdeka dan terbebas dari kekerasan seksual yang mungkin saja menghantui kita.
Pemerintah sudah melakukan pembaharuan tentang apa saja jenis kekerasan seksual yang akan melindungi kita dari berbagai kemungkinan kejahatan yang terjadi.
Bukan cuma kekerasa seksual secara fisik, kini Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah dibuat sedemikian rupa untuk memproteksi kita.
Menurut laman Kompas.com, ada dua kategori kekerasan seksual yang akan sudah diatur dalam UU TPKS.
Penasaran apa saja sih kategori kekerasan seksual yang ada di dalam UU TPKS?
Yuk simak di sini!
Baca Juga: UU TPKS Akhirnya Sah! Berikut Poin Penting dari Pengesahan UU Ini
Kategori kekerasan seksual