CewekBanget.ID - Akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
Pengesahan ini terjadi saat rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).
Pengesahan RUU TPKS ini menjadi pembuka jalan yang baik untuk kesejahteraan dan keadilan perepuan di Indonesia.
Pengesahan RUU TPKS
Saat sebelum prosesi pengesahan, Wakil Ketua Badan Legislasi Willy Aditya menyampaikan hasil laporan mereka terkait pembahasan RUU TPKS, seperti dilansir dari Kompas.com.
Willy mengatakan melalui rapat paripurna Baleg DPR pengin meminta persetujuan sidang dewan untuk pengesahan RUU ini.
"Di dalam forum ini kami ingin meminta persetujuan rapat paripurna untuk ini bisa disahkan di tingkat luas sebagai undang-undang, di mana penantian korban, penantian perempuan Indonesia, kaum disabilitas, dan anak-anak Indonesia dari para predator seksual yang selama ini masih bergentayangan," ujar Willy.
Ketua DPR RI menanyakan persetujuan sidang dewan apakah usulan tersebut disetujui atau enggak.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" pertanyaan tersebut dibalas jawaban "setuju" oleh para peserta.
Baca Juga: Marak Kekerasan Seksual, Jangan Jadi Enabler dan Kenali Definisinya!
Pengesahan itu berlangsung meriah dan melegakan lantaran para peserta sidang langsung bertepuk tangan menyambut.
Meski ramai dengan sambutan para anggota, namun di pembahasan tingkat I, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya yang enggak menyetujui.
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Tiara Harum Pramesti |
KOMENTAR