Melansir laman Kompas.com, ada dua katogori kekerasan seksual yang diatur di dalam UU TPKS.
Kategori pertama adalah kekerasan seksual yang sudah diatur hukum pidananya oleh Undang-undang.
Sedangkan katogori kedua adalah tindak pidana kekerasakn seksual yang tercantum tapi enggak diatur hukum pidananya.
Meskipun hukum pidana belum diatur, kita tetap bisa melaporkan pelaku kekerasan seksual dalam kategori dua ya girls.
Di masing-masing kategori kekerasan seksual, juga sudah dijelaskan apa saja jenis-jenis kekerasan seksual yang ada.
Ada seenggaknya 19 jenis kekerasan seksual yang tercantum di dalam UU TPKS ini.
Ini dia jenis-jenis kekerasan seksual yang ada di UU TPKS!
Baca Juga: Kabar Baru, Ini 4 Fakta dari Kasus Kris Wu yang Akhirnya Terungkap!
Pidana yang sudah diatur
UU TPKS mencantumkan sembilan jenis kekerasan seksual yang sudah diatur pidana dalam Undang-Undang.
Jenis-jenis kekerasan ini tertiang di dalam UU TPKS Pasal 4 Ayat (1).