CewekBanget.ID - Mulai hari ini, yakni pada Selasa (24/5), Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek udah memasuki PPKM Level 1.
PPKM Level 1 di Jabodetabek berlaku pada 24 Mei hingga 6 Juni 2022.
Pemberlakuan PPKM Level 1 Jabodetabek ini udah diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 yang diterbitkan pada Senin (23/5).
Menyusul aturan PPKM Level 1 di Jabodetabek, ada beberapa hal yang udah diatur nih, girls.
Girls yang bertempat tinggal area Jabodetabek, yuk kepoin aturan dari PPKM Level 1 untuk Jabodetabek.
WFO 100 persen
Selama pandemi COVID-19, aturan kerja di kantor mengalami beberapa kali perubahan ya, girls.
Setelah mengurangi kapasitas karyawan yang bekerja di kantor, dengan aturan PPKM Level 1, kantor sektor non esensial dizinkan buat memulai aktivitas perkantoran dengan 100 persen karyawan yang masuk.
Baca Juga: Terbaru! Begini Aturan Pembelajaran Tatap Muka Selama PPKM Jawa-Bali
Perusahaan industri orientasi ekspor
Melansir dari Kompas.com, kantor industri ini bisa beroperasi dengan pengaturan shift masikmal 100 persen di bagian produksi.