CewekBanget.ID - Merasa belakangan ini boros dan sering belanja tanpa batas?
Entah kenapa belakangan ini jadi suka jajan enggak jelas?
Dijamin pengelolaan uang kita jadi berantakan, tabungan berkurang, dan enggak bisa senang-senang lagi, deh.
Sebelum uang makin habis enggak karuan, lebih baik coba aturan 30 hari ini buat mengelola keuangan, yuk!
Aturan 30 hari
Dilansir dari Livemint, aturan 30 hari ini simpel kok.
Ketika kita pengin sesuatu hal yang sebenarnya bukan kebutuhan pokok, pastikan kita menunggu hingga 30 hari lamanya.
Nanti setelah 30 hari, kalau kita masih pengin barang atau jasa tersebut, kita baru boleh mengeluarkan uang, nih.
Namun kalau dalam 30 hari kita sudah lupa atau sadar kita enggak butuhkan barang tersebut, akhirnya kita enggak jadi mengeluarkan uang dan bisa menyimpannya, deh!
Tujuan aturan 30 hari ini biar kita enggak secara impulsif pengin mengeluarkan uang.
Baca Juga: Mau Bebas Finansial di Usia Muda? #GirlsIn5piration Lakukan 3 Kebiasaan Ini!
Karena bisa jadi barang atau jasa yang pengin kita beli tersebut sebenarnya enggak kita butuhkan banget.
Aturan 30 hari bisa sekalian menabung
Ada lagi aturan 30 hari lainnya yang bisa kita coba, girls.
Aturan satu ini bisa membuat kita sekalian menabung.
Masih dengan aturan yang sama, tapi kita satu langkah lebih maju, nih.
Jadi kita bisa menyisihkan uang yang bakal kita pakai untuk membeli barang atau jasa tersebut.
Pastikan menyimpannya dalam bentuk uang cash di dalam amplop khusus dan disembunyikan, ya.
Kalau setelah 30 hari kita masih pengin membeli barang atau jasa tersebut, silakan beli.
Namun buat kita yang enggak mau, uang yang telah kita simpan bisa langsung kita masukkan ke celengan atau kita buat investasi, lho!
FYI, aturan 30 hari ini juga bisa menekan pengeluaran berlebihan seiring waktu, lho.
Baca Juga: 4 Tips Biar #GirlsIn5piration Enggak Kesulitan Menabung. Stop Boros!
Kita jadi belajar untuk menahan diri biar enggak langsung membuat pengeluaran yang enggak penting.
Jadi, #GirlsIn5piration sudah siap lebih hemat mulai bulan ini?
(*)