Waspada Child Grooming, Kekerasan Seksual Pada Anak dan Remaja!

By Salsabila Putri Pertiwi, Rabu, 28 September 2022 | 15:00 WIB
Ilustrasi kekerasan pada korban di bawah umur (foto : freepik)

Grooming

Secara definisi, grooming atau child grooming adalah aktivitas membangun hubungan emosional dengan orang di bawah umur.

Jalinan hubungan ini bahkan kadang diupayakan pelaku dengan keluarga dan orang-orang terdekat anak atau remaja sebagai korban.

Proses grooming ketika pelaku menginisiasi dan mempertahankan hubungan emosional dan seksual dengan korban, yang masih berada di bawah umur, secara rahasia.

Tujuan mendekati anak-anak atau remaja dan keluarganya ini adalah untuk menjebak sang korban demi menjadikannya obyek kekerasan seksual.

Ini termasuk memanipulasi, mengeksploitasi, hingga melecehkan korban.

Pelaku grooming bisa juga disebut predator ketika grooming berlanjut pada seksualisasi hubungan terhadap korban di bawah umur, dengan ketidaktahuan dan rasa penasaran yang masih tinggi.

Ditambah lagi, saat masih anak-anak atau remaja, kita belum paham kalau kita berhak menolak hal-hal terhadap diri kita yang bikin enggak nyaman.

Inilah kenapa grooming disebut merugikan dan membahayakan korban karena secara usia, anak-anak dan remaja sesungguhnya masih harus belajar memahami konsep consent.

Kita juga harus paham fakta bahwa siapa pun selain diri sendiri enggak boleh menyentuh dan berbuat apa saja terhadap tubuh kita tanpa izin.

Jadi ingat, orang lain yang melakukan sesuatu pada tubuh dan diri kita bisa disebut sebagai memaksa dan melakukan kekerasan, ya, dan kita berhak menolak saat merasa enggak nyaman dengan tindakan tersebut.

Baca Juga: Belajar dari Kasus #JusticeForAudrey, Ini Alasan Main Keroyok Enggak Menyelesaikan Masalah!