CewekBanget.ID - Girls, sudah tahu belum nih, kalau hubungan emosional hingga seksual antara anak atau remaja dengan orang yang lebih dewasa bisa disebut sebagai grooming, yang merupakan bentuk kekerasan seksual?
Fyi, berdasarkan sebagian besar peraturan perundang-undangan di Indonesia, ambang usia dewasa atau legal berada di angka 18 atau 19 tahun, seperti dilansir dari Kompas.com.
Artinya, usia seseorang yang berada di bawah angka tersebut termasuk kategori anak-anak hingga remaja.
Nah, ketika seorang dewasa yang berusia di atas 18 tahun menjalin hubungan dengan anak-anak atau remaja di bawah ambang usia tersebut, kekerasan terhadap anak-anak dan remaja rentan terjadi.
Grooming atau child grooming termasuk dalam kekerasan terhadap anak-anak dan remaja tersebut, ya.
Kita juga perlu tahu nih, kalau sepanjang 2021, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat kira-kira 11.952 kasus kekerasan anak.
Dari jumlah tersebut, bentuk kekerasan yang paling sering dialami anak adalah kekerasan seksual.
Bahkan melansir dari Kompas.com, angkanya mencapai 7.004 kasus, lho!
Topik mengenai grooming dan kekerasan seksual terhadap anak ini kembali menjadi sorotan, gara-gara belakangan ini ramai pemberitaan soal artis Kriss Hatta berusia 34 tahun yang memacari seorang perempuan berusia 14 tahun.
Lantas, apa itu grooming dan kenapa tindakan itu disebut sebagai kekerasan terhadap anak-anak dan remaja di bawah umur?
Simak penjelasannya, ya!
Baca Juga: Pelaku 'Nayoung Case' Bebas 100 Hari Lagi, Bahaya Bagi Korban Kekerasan Seksual
Source | : | Kompas.com,Rainn.org,Darkness to Light,Magdalene.co |
Penulis | : | Salsabila Putri Pertiwi |
Editor | : | Salsabila Putri Pertiwi |
KOMENTAR